16 Apr 2013

Susunan, Tugas dan Wewenang


KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS
NOMOR : 001.A/KPUM-U/IV/2013

BAB II
SUSUNAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 2
1.      Keanggotaan KPUM-U berjumlah 15 (lima belas) orang terdiri dari perorangan yang tidak terikat oleh partai mahasiswa, yang disahkan dengan Keputusan Presiden Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2.      Masa keanggotaan KPUM-U adalah tiga bulan terhitung sejak tanggal  ditetapkan.
Pasal 3
1.      Susunan keanggotaan KPUM-U terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota, seorang Wakil Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan Divisi merangkap anggota.
2.      Ketua KPUM-U dipilih oleh anggota secara langsung dan demokratis.
3.      Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara KPUM-U dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Pleno KPUM-U.

Pasal 4
Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangannya, KPUM-U mempunyai sekretariat.


Pasal 5
KPUM-U menyelenggarakan Pemilihan Umum Mahasiswa yang independent, demokratis, dan transparan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pasal 6
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum Mahasiswa, KPUM-U mempunyai tugas dan wewenang :
a.       Merencanakan, memimpin dan melaksanakan seluruh tahap kegiatan Pemilihan Umum Mahasiswa, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku.
b.      Membentuk, memberi arahan dan mengkoordinasikan organisasi pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa ditingkat Universitas dan Fakultas.
c.       Menyusun serta menetapkan tata cara serta tata laksana Pemilihan Umum Mahasiswa sebagai penjabaran teknis peraturan perundang-undangan.
d.      Mengumpulkan, mensistematisasi, mengolah dan mempublikasikan bahan serta data hasil Pemilihan Umum Mahaiswa.
e.       Mengajukan Rencana Anggaran kepada Rektorat UIN Sunan Kalijaga dengan mengetahui oleh Dewan Ekskutif Mahasiswa.


Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 17:24 WIB

Dasar Hukum



1.      Undang-undang Pemerintahan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 01 Tahun 2013 tentang Partai Politik Mahasiswa,
2.    Undang-undang Pemerintah Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa,
3.    Surat Keputusan Dewan Ekskutif  Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor : UIN.2/DEMA/01/2013/15 Maret 2013 tentang permohonan surat keputusan Anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2013.
4.   Surat Keputusan Rektor No. 52 Tahun 2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa.
5.      Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa pada tanggal 13 April 2013.

Penghitungan dan Penggabungan Suara

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS
NOMOR : 004.A/KPUM-U/VI/2013

BAB VI
PENGHITUNGAN SUARA DAN PENGGABUNGAN SISA SUARA

Penghitungan Suara dan Pelimpahan Suara SEMA-U
Pasal 41
Penghitungan suara untuk kursi SEMA-U berdasarkan jumlah suara sah seluruh Fakultas dibagi jumlah kursi yang disediakan.

Pasal 42
Penggabungan sisa suara dapat dilakukan antar partai dalam satu Fakultas untuk menempati sisa kursi SEMA-U dalam waktu yang ditetapkan.

Pasal 43
Penggabungan sisa suara dapat dilakukan dalam satu partai antar Fakultas untuk menempati sisa kursi SEMA-U dalam waktu yang ditetapkan.

Pasal 44
Penggabungan sisa suara sebagaimana dimaksud pada pasal 42 dan 43 dapat dilakukan dalam waktu 2 X 24 jam, terhitung sejak selesainya waktu penghitungan suara.

Pasal 45
Apabila setelah penghitungan suara dan berakhirnya stambus accord tidak ada satupun partai yang mendapatkan jatah kursi SEMA-U, maka dapat dilakukan penggabungan suara kurang antar partai dalam seluruh Fakultas untuk menempati 1 (satu) kursi.

Penghitungan Suara dan Penggabungan suara SEMA-F
Pasal 46
Penghitungan suara untuk kursi SEMA-F berdasarkan jumlah suara sah dalam seluruh jurusan dibagi jumlah kursi yang disediakan.

Pasal 47
Penggabungan sisa suara dapat dilakukan antar partai dalam satu fakultas untuk menempati sisa kursi SEMA-F dalam waktu yang ditetapkan.

Pasal 48
Penggabungan sisa suara sebagaimana dimaksud pada pasal 47 dapat dilakukan dalam waktu 2 X 24 jam, terhitung sejak selesainya waktu penghitungan suara.

Pasal 49
Apabila setelah penghitungan suara dan berakhirnya stambus accord tidak ada satupun partai yang mendapatkan jatah kursi SEMA-F, maka dapat dilakukan penggabungan suara kurang antar partai dalam satu fakultas apabila mencapai 75 % mendekati kuota untuk menempati 1 (satu) kursi.

Penghitungan Suara Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa
Pasal 50
Penghitungan suara untuk Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa berdasarkan jumlah suara sah calon pada seluruh daerah pemilihan.

Pasal 51
Apabila terjadi kesamaan jumlah suara calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dalam penghitungan suara, maka keputusan diambil dari kemenangan suara ditiap Fakultas. Dan jika masih terjadi kesamaan maka keputusan diambil dalam Kongres Mahasiswa Universitas ( KMU )


Penghitungan suara Ketua BEM-F
Pasal 52
Penghitungan suara untuk Ketua BEM-F berdasarkan jumlah suara sah calon pada seluruh daerah pemilihan dalam satu Fakultas.

Pasal 53
Apabila terjadi kesamaan jumlah suara calon Ketua BEM-F dalam peghitungan suara, maka keputusan diambil dari kemenangan suara ditiap jurusan. Dan jika masih terjadi kesamaan maka keputusan diambil dalam Kongres Mahasiswa Fakultas (KMF)

Penghitungan Suara Ketua BEM-J dan BEM-PS
Pasal 54
Penghitungan suara untuk Ketua BEM-J dan Ketua BEM-PS berdasarkan jumlah suara sah calon dalam satu daerah pemilihan jurusan atau Program Studi.

Pasal 55
Apabila terjadi kesamaan jumlah suara calon Ketua BEM-J atau BEM-PS dalam penghitungan suara, maka diadakan pemilihan ulang ketua BEM-J atau BEM-PS pada daerah pemilihan jurusan atau Program Studi tersebut yang diselenggarakan oleh KPUM-F setelah melalui keputusan KPUM-U.


Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 20 :25