KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
UNIVERSITAS
NOMOR : 004.A/KPUM-U/VI/2013
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 56
Khusus bagi mahasiswa di semua jurusan di
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam hanya mempunyai hak suara untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden mahasiswa dan Partai.
BAB VIII
ATURAN PENJELASAN
Pasal 57
Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis akan diatur kemudian melalui keputusan
KPUM-U dalam Rapat Pleno.
Pasal 58
Petunjuk pelaksanaan dan Petunjuk Teknis ini
menjadi acuan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas Islam
Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk dilaksanakan secara baik dan
bertanggungjawab.
Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 20 :25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar