16 Apr 2013

Aturan Tambahan




KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS
NOMOR : 004.A/KPUM-U/VI/2013


BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 56
Khusus bagi mahasiswa di semua jurusan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam hanya mempunyai hak suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden mahasiswa dan Partai.

BAB VIII
ATURAN PENJELASAN

Pasal 57
Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis akan diatur kemudian melalui keputusan KPUM-U dalam Rapat Pleno.

Pasal 58
Petunjuk pelaksanaan dan Petunjuk Teknis ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk dilaksanakan secara baik dan bertanggungjawab.



Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 20 :25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar