KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
UNIVERSITAS
NOMOR : 001.A/KPUM-U/IV/2013
BAB II
SUSUNAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
1.
Keanggotaan KPUM-U berjumlah 15 (lima belas) orang terdiri dari perorangan
yang tidak terikat oleh partai mahasiswa, yang disahkan dengan Keputusan
Presiden Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2.
Masa keanggotaan KPUM-U adalah tiga bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 3
1.
Susunan keanggotaan KPUM-U terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota,
seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota,
seorang Wakil Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan
Divisi merangkap anggota.
2.
Ketua KPUM-U dipilih oleh anggota secara langsung dan demokratis.
3.
Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara KPUM-U dipilih
dari dan oleh anggota dalam Rapat Pleno KPUM-U.
Pasal 4
Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan
kewenangannya, KPUM-U mempunyai sekretariat.
Pasal 5
KPUM-U menyelenggarakan Pemilihan Umum Mahasiswa yang
independent, demokratis, dan transparan dengan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
Pasal 6
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum Mahasiswa, KPUM-U
mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Merencanakan, memimpin dan melaksanakan seluruh tahap kegiatan Pemilihan
Umum Mahasiswa, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku.
b.
Membentuk, memberi arahan dan mengkoordinasikan organisasi pelaksana
Pemilihan Umum Mahasiswa ditingkat Universitas dan Fakultas.
c.
Menyusun serta menetapkan tata cara serta tata laksana Pemilihan Umum
Mahasiswa sebagai penjabaran teknis peraturan perundang-undangan.
d.
Mengumpulkan, mensistematisasi, mengolah dan mempublikasikan bahan serta
data hasil Pemilihan Umum Mahaiswa.
e.
Mengajukan Rencana Anggaran kepada Rektorat UIN Sunan Kalijaga dengan
mengetahui oleh Dewan Ekskutif Mahasiswa.
Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 17:24 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar