16 Apr 2013

Susunan, Tugas dan Wewenang


KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS
NOMOR : 001.A/KPUM-U/IV/2013

BAB II
SUSUNAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 2
1.      Keanggotaan KPUM-U berjumlah 15 (lima belas) orang terdiri dari perorangan yang tidak terikat oleh partai mahasiswa, yang disahkan dengan Keputusan Presiden Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2.      Masa keanggotaan KPUM-U adalah tiga bulan terhitung sejak tanggal  ditetapkan.
Pasal 3
1.      Susunan keanggotaan KPUM-U terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota, seorang Wakil Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan Divisi merangkap anggota.
2.      Ketua KPUM-U dipilih oleh anggota secara langsung dan demokratis.
3.      Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara KPUM-U dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Pleno KPUM-U.

Pasal 4
Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangannya, KPUM-U mempunyai sekretariat.


Pasal 5
KPUM-U menyelenggarakan Pemilihan Umum Mahasiswa yang independent, demokratis, dan transparan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pasal 6
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum Mahasiswa, KPUM-U mempunyai tugas dan wewenang :
a.       Merencanakan, memimpin dan melaksanakan seluruh tahap kegiatan Pemilihan Umum Mahasiswa, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku.
b.      Membentuk, memberi arahan dan mengkoordinasikan organisasi pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa ditingkat Universitas dan Fakultas.
c.       Menyusun serta menetapkan tata cara serta tata laksana Pemilihan Umum Mahasiswa sebagai penjabaran teknis peraturan perundang-undangan.
d.      Mengumpulkan, mensistematisasi, mengolah dan mempublikasikan bahan serta data hasil Pemilihan Umum Mahaiswa.
e.       Mengajukan Rencana Anggaran kepada Rektorat UIN Sunan Kalijaga dengan mengetahui oleh Dewan Ekskutif Mahasiswa.


Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 17:24 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar