15 Apr 2013

KPUM-F

Ketua KPUM-Fak. Syari'ah dan Hukum
 Nama : Sufyan Bariqi

Ketua KPUM-Fak. Adab dan Ilmu Budaya
 Nama : Nur Huda

Ketua KPUM-Fak. Tarbiyah dan Keguruan
 Nama : Ubaidillah

Ketua KPUM-Fak. Ushuluddin, Studi Agamadan Pemikiran Islam
 Nama : Zacky

Ketua KPUM-Fak. Dakwah
 Nama : Saifudin

Ketua KPUM-Fak. Sains dan Teknologi
 Nama : Yophi

Ketua KPUM-Fak. Ilmu Sosial dan Humaniora
 Nama : Egi Idris

Syarat Pemilih



Pasal 23
1.      Pemilih mandaftarkan diri sebagai pemilih dengan menunjukkan KTM atau slip pembayaran, atau KRS yang masih berlaku dan menandatangani daftar pemilih yang telah disediakan petugas pada meja pertama.
2.      Bagi pemilih yang tidak menunjukan KTM, slip pembayaran atau KRS yang masih berlaku harus menyertakan surat keterangan aktif kuliah.

Mekanisme Pemungutan Suara




KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS
NOMOR : 004.A/KPUM-U/VI/2013
 


BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 22
Pemilih mandatangi tempat pemungutan suara sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing pada hari, tanggal dan jam yang telah dijadwalkan.

Pasal 23
1.      Pemilih mandaftarkan diri sebagai pemilih dengan menunjukkan KTM atau slip pembayaran, atau KRS yang masih berlaku dan menandatangani daftar pemilih yang telah disediakan petugas pada meja pertama.
2.      Bagi pemilih yang tidak menunjukan KTM, slip pembayaran atau KRS yang masih berlaku harus menyertakan surat keterangan aktif kuliah.

Pasal 24
Pemilih mandapatkan 4 (empat) kertas suara yang telah dicek dan di stempel oleh KPUM-U  pada meja kedua dengan ketentuan Kartu Suara :
1. Warna Putih untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa,
2. Warna Biru untuk pemilihan Ketua BEM-F,
3. Warna Kuning untuk pemilihan Ketua BEM-J dan PS,
4. Warna Merah untuk pemilihan partai dalam penentuan anggota SEMA-U dan SEMA F

Pasal 25
Pemilih melaksanakan pemungutan suara didalam bilik yang telah disediakan KPUM-F dengan mencoblos tanda gambar Partai  Politik Mahasiswa didalam kotak pada kertas suara untuk pemilihan anggota SEMA-U dan SEMA-F, dan mencoblos foto satu calon untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, Ketua BEM-F, Ketua BEM-J, dan Ketua BEM-PS.

Pasal 26
Pemilih melipat kertas suara seperti semula dan memasukkan kertas suara kedalam kotak yang disediakan sesuai dengan kelompok pilihan dengan dipandu petugas pelaksana.

Pasal 27
Pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara setelah diberi tanda tinta pada ujung jari oleh petugas.


Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 20 :25

Panwaslu





KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS
NOMOR : 003.A/KPUM/U/IV/2013

         TENTANG :
     PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM MAHASISWA


BAB I
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILWA

Pasal 1
Ketentuan Umum
1.      Panwaslu berasal dari mahasiswa dan yang ada dilingkungan UIN Sunan Kalijaga secara independent yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas.
2.      Panwaslu berkedudukan di UIN Sunan Kalijaga sebagai sarana penunjang PEMILWA secara demokratis.
3.      Kedudukan Panwaslu berada di Universitas sesuai dengan aturan yang diatur oleh KPUM-U.
4.      Pembentukan Panwaslu difasilitasi dan ditetapkan oleh KPUM-U.
5.      Panwaslu melakukan pengawasan sesuai aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh KPUM-U.

Pasal 2
Setiap mahasiswa berhak untuk memantau pelaksanaan PEMILWA baik secara perorangan, partai, maupun lembaga pemantau independent.




Pasal 3
Keanggotaan Panwaslu
1.                   Anggota Panwaslu maksimal 7 orang.
2.                   Struktur Panwaslu ditentukan oleh anggota Panwaslu

Pasal 4
Wewenang dan Tugas
1.      Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Mahasiswa.
2.      Menginventaris sengketa atas perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Mahasiswa yang selanjutnya diteruskan ke KPUM-U.
3.      Panwaslu berwenang untuk menegur Peserta Pemilwa yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPUM-U.
4.      Panwaslu harus bertindak adil dan tidak diskriminatif.


Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 19 : 21 WIB