16 Apr 2013
Kode Etik
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
UNIVERSITAS
NOM0R : 002.A/KPUM-U/IV/2013
KODE ETIK KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
A.
Pendahuluan
Untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya
sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa
menyusun suatu Kode Etik pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa. Komisi Pemilihan
Umum Mahasiswa menyadari sepenuhnya bahwa tugas dan kewenangan menyelenggarakan
Pemilihan Umum Mahasiswa merupakan tugas yang terhormat dan mulia karena
menyangkut proses penentuan siapa yang menjadi penyelenggara pemerintahan
mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam bidang Legislatif dan Eksekutif
baik ditingkatan Universitas, Fakultas, Jurusan dan Program Studi. Agar hasil kerjanya dipercaya publik, maka
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya para pelaksana Pemilihan Umum
Mahasiswa harus bertindak independen dan tidak memihak. Untuk mewujudkan sikap
independen dan tidak memihak para pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus
melaksanakan Pemilihan Umum Mahasiswa berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan mematuhi Kode Etik pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa.
Kode Etik ini bersifat final mengikat dan
karena itu wajib dipatuhi oleh setiap anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa
dan seluruh pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa ditingkat Universitas dan
Fakultas.
B.
Ketentuan Umum
- Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa adalah penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa yang mandiri, tidak memihak, transparan dan profesional berdasarkan asas-asas Pemilihan Umum Mahasiswa yang demokratis, dengan melibatkan partisipasi mahasiswa seluas-luasnya sehingga hasilnya dipercaya oleh civitas akademika.
- Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa adalah komisi independen yang dibentuk sesuai dengan undang-undang tentang Pemilihan Umum Mahasiswa yang bertujuan untuk menyelenggarakan pemilihan anggota SEMA-U, SEMA-F, Presiden dan Wakil Presiden, Ketua BEM-F, Ketua BEM-J dan Ketua BEM-PS.
- Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa menyelenggarakan Pemilihan Umum Mahasiswa berdasarkan asas-asas Pemilihan Umum Mahasiswa yang demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa perlu meyakini publik bahwa Pemilihan Umum Mahasiswa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
- Kode Etik ini adalah kodifikasi kaedah dan prilaku yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penjabaran prinsip-prisnip pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa yang demokratis, yaitu :
a. Pelaksana
Pemilihan Umum Mahasiswa harus menggunakan kewenangan berdasarkan hukum.
b. Pelaksana
Pemilihan Umum Mahasiswa harus bertindak tidak berpihak (imparsial).
c. Pelaksana
Pemilihan Umum Mahasiswa harus bertindak transparan dan akuntabel.
d. Pelaksana
Pemilihan Umum Mahasiswa harus melayani pemilih menggunakan hak pilihnya.
e. Pelaksana
Pemilihan Umum Mahasiswa harus tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan.
f. Pelaksana
Pemilihan Umum Mahasiswa harus bertindak profesional dalam bekerja.
g.
Administrasi pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus akurat.
- Kode Etik berlaku bagi anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa dan seluruh pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa pada semua tingkatan, dan bagi mereka yang terbukti melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Etik yang berlaku.
- Yang dimaksud dengan pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa adalah :
a.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas.
b.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas.
c.
Anggota PANWASLU ( Panitia Pengawas PEMILU ).
Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 19 : 09 WIB
Hak dan Kewajiban
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
UNIVERSITAS
NOMOR : 001.A/KPUM-U/IV/2013
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
Dalam melaksanakan kewajiban dan kewenangan sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 6, KPUM-U mempunyai kewajiban :
1.
Melaksanakan seluruh tahap palaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa berdasarkan
peraturan perundang-undangan Pemilwa yang berlaku.
2.
Merumuskan dan mentaati Kode Etik Pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa.
3.
Menerapkan prinsip transparansi, idenpendensi, kompetisi yang jujur dan
adil dalam pelaksaan Pemilihan Umum Mahasiswa
4.
Menyampaikan informasi kegiatannya kepada mahasiswa.
5.
Menjawab pertanyaan atau pengaduan yang disampaikan oleh Mahasiswa.
6.
Melaksanakan akuntabilitas penggunaan anggaran yang diterima dari Rektorat
UIN Sunan Kalijaga.
7.
Menyampaikan laporan kegiatan kepada DEMA.
Pasal 8
1.
Setiap anggota KPUM-U mempunyai hak :
a.
Menyampaikan pendapat dalam setiap rapat KPUM-U.
b.
Memilih dan dipilih.
c. Mendapat informasi berkenaan
dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPUM-U sebagaimana dimaksud dalam pasal
5.
2.
Selain kewajiban KPUM-U sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, setiap anggota
KPUM-U mempunyai kewajiban untuk :
a.
Mentaaati dan melaksanakan Tatib dan Kode Etik KPUM-U.
b.
Melaksanakan tugas secara jujur dan adil.
c.
Menghormati asas keterbukaan dan pentingnya memberikan informasi yang
tepat, jujur dan dapat memberikan
akuntabilitas kepada mahasiswa berkenaan dengan kegiatan KPUM-U.
d.
Mengusahakan agar setiap peserta Pemilihan Umum Mahasiswa yang meliputi
partai politik mahasiswa, calon anggota legislatif dan pemilih, mendapat
perlakuan yang adil.
e.
Melaksanakan tugas secara terkoordinasi antar anggota atau dengan lembaga
terkait.
f.
Menunjang pemantauan Pemilihan Umum Mahasiswa agar berjalan secara efektif
dan efisien.
3.
Setiap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, yang merupakan sikap
dasar setiap anggota KPUM-U berlaku juga bagi setiap pribadi yang terlibat
dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Mahasiswa.
Pasal 9
Setiap anggota KPUM-U dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
Pemilihan Umum Mahasiswa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8, tidak
diperbolehkan :
1.
Terpengaruh kepentingan pribadi dan atau kelompok tertentu
2.
Menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun yanag
dapat mempengaruhi independensi anggota KPUM-U.
Pasal 10
(1)
Anggota KPUM-U berhenti karena :
a.
Meninggal dunia.
b.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada KPUM-U.
c.
Menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya sebagai anggota KPUM-U.
d.
Melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik KPUM-U dan diputuskan dalam rapat
Pleno KPUM-U.
(2)
Anggota KPUM-U yang berhenti sebgaimana yang dimaksud dalam ayat 1 butir a
dan b dapat digantikan oleh perorangan dari unsur mahasiswa dengan kesepakatan
anggota KPUM-U.
(3)
Anggota KPUM-U yang berhenti sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 butir c
dan d tidak dapat digantikan.
Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 17:24 WIB
Langganan:
Postingan (Atom)