16 Apr 2013

Gambar






Kode Etik


KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS
NOM0R : 002.A/KPUM-U/IV/2013


KODE ETIK KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA

A.     Pendahuluan
Untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa menyusun suatu Kode Etik pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa. Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa menyadari sepenuhnya bahwa tugas dan kewenangan menyelenggarakan Pemilihan Umum Mahasiswa merupakan tugas yang terhormat dan mulia karena menyangkut proses penentuan siapa yang menjadi penyelenggara pemerintahan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam bidang Legislatif dan Eksekutif baik ditingkatan Universitas, Fakultas, Jurusan dan Program Studi.  Agar hasil kerjanya dipercaya publik, maka dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya para pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus bertindak independen dan tidak memihak. Untuk mewujudkan sikap independen dan tidak memihak para pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus melaksanakan Pemilihan Umum Mahasiswa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mematuhi Kode Etik pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa.
Kode Etik ini bersifat final mengikat dan karena itu wajib dipatuhi oleh setiap anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa dan seluruh pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa ditingkat Universitas dan Fakultas. 


B.     Ketentuan Umum
  1. Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa adalah penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa yang mandiri, tidak memihak, transparan dan profesional berdasarkan asas-asas Pemilihan Umum Mahasiswa yang demokratis, dengan melibatkan partisipasi mahasiswa seluas-luasnya sehingga hasilnya dipercaya oleh civitas akademika.
  2. Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa adalah komisi independen yang dibentuk sesuai dengan undang-undang tentang Pemilihan Umum Mahasiswa yang bertujuan untuk menyelenggarakan pemilihan anggota SEMA-U, SEMA-F, Presiden dan Wakil Presiden, Ketua BEM-F, Ketua BEM-J dan Ketua BEM-PS.
  3. Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa menyelenggarakan Pemilihan Umum Mahasiswa berdasarkan asas-asas Pemilihan Umum Mahasiswa yang demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa perlu meyakini publik bahwa Pemilihan Umum Mahasiswa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
  4. Kode Etik ini adalah kodifikasi kaedah dan prilaku yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penjabaran prinsip-prisnip pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa yang demokratis, yaitu :
a.   Pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus menggunakan kewenangan berdasarkan hukum.
b.   Pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus bertindak tidak berpihak (imparsial).
c.   Pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus bertindak transparan dan akuntabel.
d.   Pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus melayani pemilih menggunakan hak pilihnya.
e.   Pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan.
f.    Pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus bertindak profesional dalam bekerja.
g.   Administrasi pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus akurat.
  1. Kode Etik berlaku bagi anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa dan seluruh pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa pada semua tingkatan, dan bagi mereka yang terbukti melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Etik yang berlaku.
  2. Yang dimaksud dengan pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa adalah :
a.       Anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas.
b.      Anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas.
c.       Anggota PANWASLU ( Panitia Pengawas PEMILU ).


Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 19 : 09 WIB

Hak dan Kewajiban




KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS
NOMOR : 001.A/KPUM-U/IV/2013
 


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 7
Dalam melaksanakan kewajiban dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6, KPUM-U mempunyai kewajiban :
1.      Melaksanakan seluruh tahap palaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa berdasarkan peraturan perundang-undangan Pemilwa yang berlaku.
2.      Merumuskan dan mentaati Kode Etik Pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa.
3.      Menerapkan prinsip transparansi, idenpendensi, kompetisi yang jujur dan adil dalam pelaksaan Pemilihan Umum Mahasiswa
4.      Menyampaikan informasi kegiatannya kepada mahasiswa.
5.      Menjawab pertanyaan atau pengaduan yang disampaikan oleh Mahasiswa.
6.      Melaksanakan akuntabilitas penggunaan anggaran yang diterima dari Rektorat UIN Sunan Kalijaga.
7.      Menyampaikan laporan kegiatan kepada DEMA.

Pasal 8
1.      Setiap anggota KPUM-U mempunyai hak :
a.       Menyampaikan pendapat dalam setiap rapat KPUM-U.
b.      Memilih dan dipilih.
c.   Mendapat informasi berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPUM-U sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
2.      Selain kewajiban KPUM-U sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, setiap anggota KPUM-U mempunyai kewajiban untuk :
a.       Mentaaati dan melaksanakan Tatib dan Kode Etik KPUM-U.
b.      Melaksanakan tugas secara jujur dan adil.
c.       Menghormati asas keterbukaan dan pentingnya memberikan informasi yang tepat, jujur dan   dapat memberikan akuntabilitas kepada mahasiswa berkenaan dengan kegiatan KPUM-U.
d.      Mengusahakan agar setiap peserta Pemilihan Umum Mahasiswa yang meliputi partai politik mahasiswa, calon anggota legislatif dan pemilih, mendapat perlakuan yang adil.
e.       Melaksanakan tugas secara terkoordinasi antar anggota atau dengan lembaga terkait.
f.       Menunjang pemantauan Pemilihan Umum Mahasiswa agar berjalan secara efektif dan efisien.
3.      Setiap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, yang merupakan sikap dasar setiap anggota KPUM-U berlaku juga bagi setiap pribadi yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Mahasiswa.

Pasal 9
Setiap anggota KPUM-U dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilihan Umum Mahasiswa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8, tidak diperbolehkan :
1.      Terpengaruh kepentingan pribadi dan atau kelompok tertentu
2.      Menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun yanag dapat mempengaruhi independensi anggota KPUM-U.


Pasal 10
(1)   Anggota KPUM-U berhenti karena :
a.       Meninggal dunia.
b.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada KPUM-U.
c.       Menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya sebagai anggota KPUM-U.
d.      Melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik KPUM-U dan diputuskan dalam rapat Pleno KPUM-U.
(2)   Anggota KPUM-U yang berhenti sebgaimana yang dimaksud dalam ayat 1 butir a dan b dapat digantikan oleh perorangan dari unsur mahasiswa dengan kesepakatan anggota KPUM-U.
(3)   Anggota KPUM-U yang berhenti sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 butir c dan d tidak dapat digantikan.


Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 17:24 WIB