KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
UNIVERSITAS
NOMOR : 004.A/KPUM-U/VI/2013
BAB V
TATA CARA PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 28
Penghitungan suara dilaksanakan setelah TPS
(tempat pemungutan suara) ditutup pada waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 29
Penghitungan suara dilaksanakan setelah
petugas KPUM-F mencocokkan daftar hadir pemilih dengan sisa kertas suara
pemilihan.
Pasal 30
Apabila kertas suara hasil pemilihan lebih
dari jumlah daftar pemilih yang hadir, maka diadakan pengambilan kartu suara
secara acak oleh Ketua KPUM-F atau Ketua KPPS atau salah seorang anggota KPUM-F
atau KPPS yang ditunjuk.
Pasal 31
Penghitungan suara sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya petugas KPUM-F, panitia pelaksana dan saksi-saksi serta
dapat dihadiri oleh PANWASLU.
Pasal 32
Panitia penghitungan suara menempatkan kertas
tabulasi suara pada papan atau tembok yang dapat terlihat oleh peserta
penghitungan suara.
Pasal 33
Ketua KPUM-F membuka segel satu persatu dan
petugas yang ditunjuk menghitung jumlah kertas suara dalam kotak.
Pasal 34
Petugas penghitungan suara mencocokkan jumlah
kertas suara dengan jumlah pemilih yang terdaftar.
Pasal 35
Petugas penghitungan suara membacakan satu
persatu kertas suara dengan disaksikan oleh petugas KPUM-F, Ketua KPPS, saksi
dari partai dan dituliskan dalam tabulasi suara yang telah disediakan.
Pasal 36
Petugas menyisihkan kertas suara yang telah
dibacakan dan memasukkan kedalam kotak suara sesuai dengan kelompok pilihannya.
Pasal 37
Ketua KPUM-F atau KPPS mengunci kotak suara
setelah selesai penghitungan dan menempatkannya pada tempat yang aman.
Pasal 38
Petugas penghitungan suara menjumlahkan hasil suara setelah penghitungan
suara dilaksanakan.
Pasal 39
Petugas KPPS mengisi rekapitulsi hasil suara dan
ditandatangani oleh Ketua KPUM-F dan ketua KPPS serta saksi-saksi.
Pasal 40
1.
Ketua KPUM-F menyiapkan hasil tabulasi suara dan berita acara pelaksanaan
pemilihan yang telah ditandatangani Ketua, Wakil, Anggota dan saksi-saksi yang
hadir.
2.
Ketua KPUM-F menyerahkan tabulasi hasil suara dan berita acara pelaksanaan
pemilihan yang telah disiapkan kepada Ketua KPUM-U.
Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 20 :25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar