16 Apr 2013

Tata Cara Penghitungan

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS
NOMOR : 004.A/KPUM-U/VI/2013
 
BAB V
TATA CARA PENGHITUNGAN SUARA

Pasal 28
Penghitungan suara dilaksanakan setelah TPS (tempat pemungutan suara) ditutup pada waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 29
Penghitungan suara dilaksanakan setelah petugas KPUM-F mencocokkan daftar hadir pemilih dengan sisa kertas suara pemilihan.
Pasal 30
Apabila kertas suara hasil pemilihan lebih dari jumlah daftar pemilih yang hadir, maka diadakan pengambilan kartu suara secara acak oleh Ketua KPUM-F atau Ketua KPPS atau salah seorang anggota KPUM-F atau KPPS yang ditunjuk.

Pasal 31
Penghitungan suara sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya petugas KPUM-F, panitia pelaksana dan saksi-saksi serta dapat dihadiri oleh PANWASLU.

Pasal 32
Panitia penghitungan suara menempatkan kertas tabulasi suara pada papan atau tembok yang dapat terlihat oleh peserta penghitungan suara.

Pasal 33
Ketua KPUM-F membuka segel satu persatu dan petugas yang ditunjuk menghitung jumlah kertas suara dalam kotak.

Pasal 34
Petugas penghitungan suara mencocokkan jumlah kertas suara dengan jumlah pemilih yang terdaftar.

Pasal 35
Petugas penghitungan suara membacakan satu persatu kertas suara dengan disaksikan oleh petugas KPUM-F, Ketua KPPS, saksi dari partai dan dituliskan dalam tabulasi suara yang telah disediakan.

Pasal 36
Petugas menyisihkan kertas suara yang telah dibacakan dan memasukkan kedalam kotak suara sesuai dengan kelompok pilihannya.

Pasal 37
Ketua KPUM-F atau KPPS mengunci kotak suara setelah selesai penghitungan dan menempatkannya pada tempat yang aman.

Pasal 38
Petugas penghitungan suara menjumlahkan hasil suara setelah penghitungan suara dilaksanakan.

Pasal 39
Petugas KPPS mengisi rekapitulsi hasil suara dan ditandatangani oleh Ketua KPUM-F dan ketua KPPS serta saksi-saksi.

Pasal 40
1.      Ketua KPUM-F menyiapkan hasil tabulasi suara dan berita acara pelaksanaan pemilihan yang telah ditandatangani Ketua, Wakil, Anggota dan saksi-saksi yang hadir.
2.      Ketua KPUM-F menyerahkan tabulasi hasil suara dan berita acara pelaksanaan pemilihan yang telah disiapkan kepada Ketua KPUM-U.

Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 20 :25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar