16 Apr 2013

Kode Etik


KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS
NOM0R : 002.A/KPUM-U/IV/2013


KODE ETIK KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA

A.     Pendahuluan
Untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa menyusun suatu Kode Etik pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa. Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa menyadari sepenuhnya bahwa tugas dan kewenangan menyelenggarakan Pemilihan Umum Mahasiswa merupakan tugas yang terhormat dan mulia karena menyangkut proses penentuan siapa yang menjadi penyelenggara pemerintahan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam bidang Legislatif dan Eksekutif baik ditingkatan Universitas, Fakultas, Jurusan dan Program Studi.  Agar hasil kerjanya dipercaya publik, maka dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya para pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus bertindak independen dan tidak memihak. Untuk mewujudkan sikap independen dan tidak memihak para pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus melaksanakan Pemilihan Umum Mahasiswa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mematuhi Kode Etik pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa.
Kode Etik ini bersifat final mengikat dan karena itu wajib dipatuhi oleh setiap anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa dan seluruh pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa ditingkat Universitas dan Fakultas. 


B.     Ketentuan Umum
  1. Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa adalah penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa yang mandiri, tidak memihak, transparan dan profesional berdasarkan asas-asas Pemilihan Umum Mahasiswa yang demokratis, dengan melibatkan partisipasi mahasiswa seluas-luasnya sehingga hasilnya dipercaya oleh civitas akademika.
  2. Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa adalah komisi independen yang dibentuk sesuai dengan undang-undang tentang Pemilihan Umum Mahasiswa yang bertujuan untuk menyelenggarakan pemilihan anggota SEMA-U, SEMA-F, Presiden dan Wakil Presiden, Ketua BEM-F, Ketua BEM-J dan Ketua BEM-PS.
  3. Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa menyelenggarakan Pemilihan Umum Mahasiswa berdasarkan asas-asas Pemilihan Umum Mahasiswa yang demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa perlu meyakini publik bahwa Pemilihan Umum Mahasiswa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
  4. Kode Etik ini adalah kodifikasi kaedah dan prilaku yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penjabaran prinsip-prisnip pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa yang demokratis, yaitu :
a.   Pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus menggunakan kewenangan berdasarkan hukum.
b.   Pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus bertindak tidak berpihak (imparsial).
c.   Pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus bertindak transparan dan akuntabel.
d.   Pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus melayani pemilih menggunakan hak pilihnya.
e.   Pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan.
f.    Pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus bertindak profesional dalam bekerja.
g.   Administrasi pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa harus akurat.
  1. Kode Etik berlaku bagi anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa dan seluruh pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa pada semua tingkatan, dan bagi mereka yang terbukti melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Etik yang berlaku.
  2. Yang dimaksud dengan pelaksana Pemilihan Umum Mahasiswa adalah :
a.       Anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas.
b.      Anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas.
c.       Anggota PANWASLU ( Panitia Pengawas PEMILU ).


Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 19 : 09 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar