KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
UNIVERSITAS
NOMOR : 004.A/KPUM-U/VI/2013
BAB III
TABULASI HASIL SUARA
Pasal 13
Tabulasi Hasil Suara adalah penghitungan hasil suara dalam bentuk tabel.
Pasal 14
Tabulasi Hasil Suara merupakan landasan dalam
penetapan calon jadi Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, Ketua BEM-F, Ketua
BEM-J, Ketua BEM-PS dan partai yang mendapatkan kursi baik di SEMA-U maupun
SEMA-F yang diberita acarakan oleh KPUM-U.
Pasal 15
Tabulasi Hasil Suara merupakan landasan dalam
penghitungan hasil suara Pemilihan Umum Mahasiswa dan penghitungan stambus
accord
Pasal 16
Tabulasi Hasil Suara dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa
Universitas ( KPUM-U )
Pasal 17
Hasil penghitungan suara dapat diangap sah apabila berdasarkan tabel hasil
suara sesuai dengan hasil perhitungan.
Pasal 18
Tabel hasil suara terdiri dari :
1. Tabel hasil suara untuk calon Presiden dan
Wakil Presiden Mahasiswa, calon Ketua BEM-F, calon Ketua BEM-J, calon Ketua
BEM-PS.
2. Tabel hasil suara partai peserta PEMILWA untuk
menentukan perolehan kursi di tinggkat Universitas dan Fakultas.
Pasal 19
Tabel hasil suara dapat dianggap sah apabila :
- Terdapat logo resmi KPUM-U
2. Terdapat stempel resmi KPUM-U
3. Terdapat kode khusus yang dibuat oleh KPUM-U
4. Terdapat tanda tangan ketua KPUM-F
5. Terdapat tanda tangan perwakilan KPUM-U
6. Terdapat tanda tangan Perwakilan Saksi
7. Terdapat tanda tangan ketua KPPS
Pasal 20
Kode khusus tabel hasil suara diatur sebagai
berikut :
- Fakultas Adab dan Ilmu Budaya : A/Ay
2.
Fakultas Dakwah :
B/Dy
3.
Fakultas Syari'ah dan Hukum :
C/Sy
4.
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan :
D/Ty
5.
Fakultas Ushuluddin, Studi Agama dan Pemikiran Islam : E/Uy
6.
Fakultas Sains dan Teknologi :
F/ST
7.
Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora :
G/Fish
8.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam :
H/Febi
Pasal 21
Suara abstain dan suara rusak dicantumkan
dalam kolom daftar nama calon dan partai diurutan paling bawah.
Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 20 :25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar