KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
UNIVERSITAS
NOMOR : 001.A/KPUM-U/IV/2013
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
Dalam melaksanakan kewajiban dan kewenangan sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 6, KPUM-U mempunyai kewajiban :
1.
Melaksanakan seluruh tahap palaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa berdasarkan
peraturan perundang-undangan Pemilwa yang berlaku.
2.
Merumuskan dan mentaati Kode Etik Pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa.
3.
Menerapkan prinsip transparansi, idenpendensi, kompetisi yang jujur dan
adil dalam pelaksaan Pemilihan Umum Mahasiswa
4.
Menyampaikan informasi kegiatannya kepada mahasiswa.
5.
Menjawab pertanyaan atau pengaduan yang disampaikan oleh Mahasiswa.
6.
Melaksanakan akuntabilitas penggunaan anggaran yang diterima dari Rektorat
UIN Sunan Kalijaga.
7.
Menyampaikan laporan kegiatan kepada DEMA.
Pasal 8
1.
Setiap anggota KPUM-U mempunyai hak :
a.
Menyampaikan pendapat dalam setiap rapat KPUM-U.
b.
Memilih dan dipilih.
c. Mendapat informasi berkenaan
dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPUM-U sebagaimana dimaksud dalam pasal
5.
2.
Selain kewajiban KPUM-U sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, setiap anggota
KPUM-U mempunyai kewajiban untuk :
a.
Mentaaati dan melaksanakan Tatib dan Kode Etik KPUM-U.
b.
Melaksanakan tugas secara jujur dan adil.
c.
Menghormati asas keterbukaan dan pentingnya memberikan informasi yang
tepat, jujur dan dapat memberikan
akuntabilitas kepada mahasiswa berkenaan dengan kegiatan KPUM-U.
d.
Mengusahakan agar setiap peserta Pemilihan Umum Mahasiswa yang meliputi
partai politik mahasiswa, calon anggota legislatif dan pemilih, mendapat
perlakuan yang adil.
e.
Melaksanakan tugas secara terkoordinasi antar anggota atau dengan lembaga
terkait.
f.
Menunjang pemantauan Pemilihan Umum Mahasiswa agar berjalan secara efektif
dan efisien.
3.
Setiap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, yang merupakan sikap
dasar setiap anggota KPUM-U berlaku juga bagi setiap pribadi yang terlibat
dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Mahasiswa.
Pasal 9
Setiap anggota KPUM-U dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
Pemilihan Umum Mahasiswa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8, tidak
diperbolehkan :
1.
Terpengaruh kepentingan pribadi dan atau kelompok tertentu
2.
Menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun yanag
dapat mempengaruhi independensi anggota KPUM-U.
Pasal 10
(1)
Anggota KPUM-U berhenti karena :
a.
Meninggal dunia.
b.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada KPUM-U.
c.
Menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya sebagai anggota KPUM-U.
d.
Melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik KPUM-U dan diputuskan dalam rapat
Pleno KPUM-U.
(2)
Anggota KPUM-U yang berhenti sebgaimana yang dimaksud dalam ayat 1 butir a
dan b dapat digantikan oleh perorangan dari unsur mahasiswa dengan kesepakatan
anggota KPUM-U.
(3)
Anggota KPUM-U yang berhenti sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 butir c
dan d tidak dapat digantikan.
Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 17:24 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar