KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
UNIVERSITAS
NOMOR : 004.A/KPUM-U/VI/2013
BAB VI
PENGHITUNGAN SUARA DAN PENGGABUNGAN SISA SUARA
Penghitungan Suara dan Pelimpahan Suara SEMA-U
Pasal 41
Penghitungan suara untuk kursi SEMA-U
berdasarkan jumlah suara sah seluruh Fakultas dibagi jumlah kursi yang
disediakan.
Pasal 42
Penggabungan sisa suara dapat dilakukan antar
partai dalam satu Fakultas untuk menempati sisa kursi SEMA-U dalam waktu yang
ditetapkan.
Pasal 43
Penggabungan sisa suara dapat dilakukan dalam
satu partai antar Fakultas untuk menempati sisa kursi SEMA-U dalam waktu yang
ditetapkan.
Pasal 44
Penggabungan sisa suara sebagaimana dimaksud
pada pasal 42 dan 43 dapat dilakukan dalam waktu 2 X 24 jam, terhitung sejak
selesainya waktu penghitungan suara.
Pasal 45
Apabila setelah penghitungan suara dan
berakhirnya stambus accord tidak ada satupun partai yang mendapatkan
jatah kursi SEMA-U, maka dapat dilakukan penggabungan suara kurang antar partai
dalam seluruh Fakultas untuk menempati 1 (satu) kursi.
Penghitungan Suara dan Penggabungan suara
SEMA-F
Pasal 46
Penghitungan suara untuk kursi SEMA-F berdasarkan
jumlah suara sah dalam seluruh jurusan dibagi jumlah kursi yang disediakan.
Pasal 47
Penggabungan sisa suara dapat dilakukan antar
partai dalam satu fakultas untuk menempati sisa kursi SEMA-F dalam waktu yang
ditetapkan.
Pasal 48
Penggabungan sisa suara sebagaimana dimaksud
pada pasal 47 dapat dilakukan dalam waktu 2 X 24 jam, terhitung sejak
selesainya waktu penghitungan suara.
Pasal 49
Apabila setelah penghitungan suara dan
berakhirnya stambus accord tidak ada satupun partai yang mendapatkan
jatah kursi SEMA-F, maka dapat dilakukan penggabungan suara kurang antar partai
dalam satu fakultas apabila mencapai 75 % mendekati kuota untuk menempati 1
(satu) kursi.
Penghitungan Suara Presiden dan Wakil Presiden
Mahasiswa
Pasal 50
Penghitungan suara untuk Presiden dan Wakil
Presiden Mahasiswa berdasarkan jumlah suara sah calon pada seluruh daerah
pemilihan.
Pasal 51
Apabila terjadi kesamaan jumlah suara calon
Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dalam penghitungan suara, maka keputusan
diambil dari kemenangan suara ditiap Fakultas. Dan jika masih terjadi kesamaan
maka keputusan diambil dalam Kongres Mahasiswa Universitas ( KMU )
Penghitungan suara Ketua BEM-F
Pasal 52
Penghitungan suara untuk Ketua BEM-F
berdasarkan jumlah suara sah calon pada seluruh daerah pemilihan dalam satu
Fakultas.
Pasal 53
Apabila terjadi kesamaan jumlah suara calon
Ketua BEM-F dalam peghitungan suara, maka keputusan diambil dari kemenangan suara
ditiap jurusan. Dan jika masih terjadi kesamaan maka keputusan diambil dalam
Kongres Mahasiswa Fakultas (KMF)
Penghitungan Suara Ketua BEM-J dan BEM-PS
Pasal 54
Penghitungan suara untuk Ketua BEM-J dan Ketua
BEM-PS berdasarkan jumlah suara sah calon dalam satu daerah pemilihan jurusan
atau Program Studi.
Pasal 55
Apabila terjadi kesamaan jumlah suara calon
Ketua BEM-J atau BEM-PS dalam penghitungan suara, maka diadakan pemilihan ulang
ketua BEM-J atau BEM-PS pada daerah pemilihan jurusan atau Program Studi
tersebut yang diselenggarakan oleh KPUM-F setelah melalui keputusan KPUM-U.
Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 20 :25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar