KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
UNIVERSITAS
NOMOR : 001.A/KPUM-U/IV/2013
BAB VI
ANGGARAN BIAYA
Pasal 21
1.
Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas mendapat anggaran
penyelenggaraan Pemilihan Umum Mahasiswa dari DIPA BLU UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta tahun anggaran 2013.
2.
Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas dapat mengelola keuangan
sendiri.
Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 17:24 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar