KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
UNIVERSITAS
NOMOR : 004.A/KPUM-U/VI/2013
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 6
Pelanggaran
Pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran
yang dilakukan oleh peserta Pemilihan Umum Mahasiswa terhadap
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh KPUM-U.
Pasal 7
Pelanggaran terhadap ketentuan kampanye meliputi :
- Melakukan kampanye pengerahan massa sebelum tanggal dimulai masa kampanye.
- Melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan.
- Melakukan semua bentuk kampanye pada hari tenang.
- Melakukan kampanye pada hari pencoblosan.
Pasal 8
Pelanggaran terhadap larangan kampanye adalah sebagaimana dimaksud pada
pasal 1 ayat (7).
Pasal 9
Jenis Pelanggaran
Jenis Pelanggaran meliputi pelangaran ringan dan berat.
- Pelanggaran ringan adalah pelanggaran terhadap ketentuan pada pasal 1 ayat (7) huruf a, huruf c, huruf f dan huruf g.
2. Pelanggaran berat adalah pelanggaran terhadap
ketentuan pada pasal 1 ayat (7) huruf b, d, e, h, dan pasal 7 ayat (1), (2),
(3) dan (4).
3. Pelanggaran ringan sebagaimana ketentuan pada
ayat 1 dapat menjadi Pelanggaran Berat apabila pelanggar masih mengulangi hal
yang sama setelah diberi sanksi.
Pasal 10
Sanksi-Sanksi
1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 9 ayat (1), dikenakan sanksi :
a.
Mendapat teguran baik secara lisan maupun tulisan.
b.
Meminta maaf secara terbuka baik lisan maupun tertulis kepada publik atau
pihak yang dirugikan.
c.
Mengganti kerugian material.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 1 ayat (7) huruf
b, huruf d, huruf e dan huruf h, dikenakan sanksi dengan ketentuan :
a.
Apabila dilakukan oleh partai, maka partai tersebut dapat didiskualifikasi
sebagai peserta Pemilihan Umum Mahasiswa.
b.
Apabila dilakukan oleh calon baik ekskutif maupun legislative maka yang
bersangkutan dapat didiskualifikasi dari pencalonan.
3 Pelanggaran terhadap ketentuan
pasal 7 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.
Dihentikan dan dibubarkan.
b.
Jika ketentuan pada huruf a masih dilanggar maka yang bersangkutan tidak
mendapatkan jadwal kampanye pada masa kampanye.
4. Pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada pasal 7 ayat (2 )dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.
Dihentikan dan dibubarkan.
b.
Jika ketentuan pada huruf a masih dilangar maka yang bersangkutan dicabut
hak kampanyenya baik kampanye tertulis maupun tidak tertulis.
5. Pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada pasal 7 ayat (3) dan (4) dapat didiskualifikasi dari Pemilihan Umum
Mahasiswa.
Pasal 11
Penjatuhan sanksi diputuskan melalui Rapat Pleno KPUM-U.
Pasal 12
Keputusan KPUM-U tentang penjatuhan sanksi bersifat final dan mengikat.
Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 20 :25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar