15 Apr 2013

Pelanggaran dan Sangsi





KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS
NOMOR : 004.A/KPUM-U/VI/2013



BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 6
Pelanggaran
Pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilihan Umum Mahasiswa terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh KPUM-U.

Pasal 7
Pelanggaran terhadap ketentuan kampanye meliputi :
  1. Melakukan kampanye pengerahan massa sebelum tanggal dimulai masa kampanye.
  2. Melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan.
  3. Melakukan semua bentuk kampanye pada hari tenang.
  4. Melakukan kampanye pada hari pencoblosan.

Pasal 8
Pelanggaran terhadap larangan kampanye adalah sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (7).

Pasal 9
Jenis Pelanggaran
Jenis Pelanggaran meliputi pelangaran ringan dan berat.
  1. Pelanggaran ringan adalah pelanggaran terhadap ketentuan pada pasal 1 ayat (7) huruf a, huruf c, huruf f dan huruf g.
2.      Pelanggaran berat adalah pelanggaran terhadap ketentuan pada pasal 1 ayat (7) huruf b, d, e, h, dan pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan (4).
3.      Pelanggaran ringan sebagaimana ketentuan pada ayat 1 dapat menjadi Pelanggaran Berat apabila pelanggar masih mengulangi hal yang sama setelah diberi sanksi.

Pasal 10
Sanksi-Sanksi
1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 9 ayat (1), dikenakan sanksi :
a.       Mendapat teguran baik secara lisan maupun tulisan.
b.       Meminta maaf secara terbuka baik lisan maupun tertulis kepada publik atau pihak yang dirugikan.
c.       Mengganti kerugian material.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 1 ayat (7) huruf b, huruf d, huruf e dan huruf h, dikenakan sanksi dengan ketentuan :
a.       Apabila dilakukan oleh partai, maka partai tersebut dapat didiskualifikasi sebagai peserta Pemilihan Umum Mahasiswa.
b.       Apabila dilakukan oleh calon baik ekskutif maupun legislative maka yang bersangkutan dapat didiskualifikasi dari pencalonan.
 3 Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.       Dihentikan dan dibubarkan.
b.       Jika ketentuan pada huruf a masih dilanggar maka yang bersangkutan tidak mendapatkan jadwal kampanye pada masa kampanye.
 4. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2 )dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.       Dihentikan dan dibubarkan.
b.       Jika ketentuan pada huruf a masih dilangar maka yang bersangkutan dicabut hak kampanyenya baik kampanye tertulis maupun tidak tertulis.
 5. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (3) dan (4) dapat didiskualifikasi dari Pemilihan Umum Mahasiswa.

Pasal 11
Penjatuhan sanksi diputuskan melalui Rapat Pleno KPUM-U.

Pasal 12
Keputusan KPUM-U tentang penjatuhan sanksi bersifat final dan mengikat.


Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 20 :25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar