KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
UNIVERSITAS
NOMOR : 004.A/KPUM-U/VI/2013
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 22
Pemilih mandatangi tempat pemungutan suara
sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing pada hari, tanggal dan jam yang
telah dijadwalkan.
Pasal 23
1.
Pemilih mandaftarkan diri sebagai pemilih dengan menunjukkan KTM atau slip
pembayaran, atau KRS yang masih berlaku dan menandatangani daftar pemilih yang
telah disediakan petugas pada meja pertama.
2.
Bagi pemilih yang tidak menunjukan KTM, slip pembayaran atau KRS yang masih
berlaku harus menyertakan surat keterangan aktif kuliah.
Pasal 24
Pemilih mandapatkan 4 (empat) kertas suara
yang telah dicek dan di stempel oleh KPUM-U
pada meja kedua dengan ketentuan Kartu Suara :
1. Warna Putih untuk pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Mahasiswa,
2. Warna Biru untuk pemilihan Ketua BEM-F,
3. Warna Kuning untuk pemilihan Ketua BEM-J
dan PS,
4. Warna Merah untuk pemilihan partai dalam penentuan anggota SEMA-U dan
SEMA F
Pasal 25
Pemilih melaksanakan pemungutan suara didalam
bilik yang telah disediakan KPUM-F dengan mencoblos tanda gambar Partai Politik Mahasiswa didalam kotak pada kertas
suara untuk pemilihan anggota SEMA-U dan SEMA-F, dan mencoblos foto satu calon
untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, Ketua BEM-F, Ketua
BEM-J, dan Ketua BEM-PS.
Pasal 26
Pemilih melipat kertas suara seperti semula
dan memasukkan kertas suara kedalam kotak yang disediakan sesuai dengan
kelompok pilihan dengan dipandu petugas pelaksana.
Pasal 27
Pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara
setelah diberi tanda tinta pada ujung jari oleh petugas.
Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 20 :25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar