15 Apr 2013

Mekanisme Verifikasi Partai





KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS
NOMOR : 005.A/KPUM-U/IV/2013


BAB III
Verifikasi faktual  dan penetapan Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum MAHASISWA

Pasal 3
Verifikasi faktual
Verifikasi faktual dengan cara sebagai berikut :
1.      Verifikasi Faktual di Kantor DPP Partai Politik sesuai jadwal oleh Tim Verifikasi KPUM-U
2.       Tim Verifikasi KPUM-U mengecek kebenaran Syarat administrasi Partai Politik, antara lain:
a.       Adanya AD / ART Partai
b.      Adanya Lambang Partai
c.       Kesamaan Susunan penggurus DPP & DPW dengan fotocopy KRS atau slip pembayaran.
d.      Kantor partai politik yang tetap
e.       Kehadiran Penggurus DPP & DPW dalam Verifikasi Faktual
3.      Hasil verifikasi Faktual  dibuat dalam Berita Acara Verifikasi yang ditanda tangani Tim Verifikasi KPUM-U dan Pimpinan Partai Politik.
4.      Bila masih ada kekurangan dalam Syarat Aministrasi Partai Politik, Tim Verifikasi menunggu kekurangan sampai batas waktu 1 X 24 jam di kantor KPUM-U.


Pasal 4
Penetapan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilihan Umum Mahasiswa
  1. Berita Acara Verifikasi disampaikan dalam Rapat Pleno KPUM-U
  2. Rapat Pleno KPUM-U menetapkan Partai Mahasiswa yang dapat mengikuti Pemilihan Umum Mahasiswa ( PEMILWA ) 2013.
  3. KPUM-U mengumumkan secara luas hasil Verifikasi Faktual dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Mahasiswa ( PEMILWA ) 2013.

Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul : 21 : 50 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar