KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
UNIVERSITAS
NOMOR : 005.A/KPUM-U/IV/2013
BAB III
Verifikasi
faktual dan penetapan Partai Politik
menjadi peserta Pemilihan Umum MAHASISWA
Pasal 3
Verifikasi
faktual
Verifikasi faktual dengan cara
sebagai berikut :
1.
Verifikasi Faktual di Kantor DPP Partai Politik sesuai jadwal oleh Tim
Verifikasi KPUM-U
2. Tim Verifikasi KPUM-U mengecek kebenaran
Syarat administrasi Partai Politik, antara lain:
a. Adanya AD / ART Partai
b. Adanya Lambang Partai
c. Kesamaan Susunan
penggurus DPP & DPW dengan fotocopy KRS
atau slip pembayaran.
d. Kantor partai politik
yang tetap
e. Kehadiran Penggurus
DPP & DPW dalam Verifikasi Faktual
3. Hasil verifikasi
Faktual dibuat dalam Berita Acara
Verifikasi yang ditanda tangani Tim Verifikasi KPUM-U dan Pimpinan Partai
Politik.
4. Bila masih ada
kekurangan dalam Syarat Aministrasi Partai Politik, Tim Verifikasi menunggu
kekurangan sampai batas waktu 1 X 24 jam di kantor KPUM-U.
Pasal 4
Penetapan Partai Politik Menjadi
Peserta Pemilihan Umum Mahasiswa
- Berita Acara Verifikasi disampaikan dalam Rapat Pleno KPUM-U
- Rapat Pleno KPUM-U menetapkan Partai Mahasiswa yang dapat mengikuti Pemilihan Umum Mahasiswa ( PEMILWA ) 2013.
- KPUM-U mengumumkan secara luas hasil Verifikasi Faktual dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Mahasiswa ( PEMILWA ) 2013.
Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul : 21 : 50 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar