15 Apr 2013

Ketentuan dan Syarat Partai Peserta Pemilwa



KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS
NOMOR : 005.A/KPUM-U/IV/2013

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.      Partai Politik adalah Partai Politik yang telah memperoleh pengesahan dari DEMA UIN Sunan Kalijaga berdasarkan Undang-undang Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 01 Tahun 2013 tentang Partai Politik Mahasiswa.
2.      Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas yang selanjutnya disebut KPUM-U adalah penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat Universitas, tetap dan Independen;
3.      Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik untuk Tingkat Universitas, Ketua dan Sekretaris untuk tingkat Fakultas, sesuai dengan kewenangan berdasarkan AD/ART partai politik yang bersangkutan;
4.      Verifikasi Faktual adalah pemeriksaan dan pencocokan terhadap kebenaran bukti-bukti tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat-syarat Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum yang bersifat material


BAB II

Pasal 2
Syarat Partai Politik Peserta Pemilwa

Ketentuan Syarat-Syarat Partai Politik Mahasiswa
1.      Telah terdaftar sebagai Partai Politik Mahasiswa oleh DEMA UIN Sunan Kalijaga
2.      Menyerahkan kelengkapan administrasi Partai Politik, meliputi :
a.       Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai dalam bentuk Print Out
b.      Tanda gambar / Lambang Partai dalam bentuk Print out dan Soft File
c.       Susunan Pengurus DPP antara lain Ketua dan Sekretaris minimal 5 DPW (fakultas) dari jumlah Fakultas di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan dilampirkan fotocopy KRS atau slip pembayaran.
d.      Susunan Pengurus DPW antara lain Ketua dan Sekretaris memiliki 50 % dari jumlah jurusan di Fakultas masing-masing dengan dilampirkan fotocopy KRS atau slip pembayaran yang masih berlaku.
e.       Memiliki anggota minimal 400 orang dengan dilampirkan KRS atau slip pembayaran yang masih berlaku.
f.       Alamat Kantor dan kontak person.


Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul : 21 : 50 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar