KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS
NOMOR : 005.A/KPUM-U/IV/2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini
yang dimaksud dengan :
1. Partai Politik adalah
Partai Politik yang telah memperoleh pengesahan dari DEMA UIN Sunan Kalijaga
berdasarkan Undang-undang Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 01 Tahun 2013 tentang Partai Politik
Mahasiswa.
2. Komisi Pemilihan Umum
Mahasiswa Universitas yang selanjutnya disebut KPUM-U adalah penyelenggara
Pemilihan Umum yang bersifat Universitas, tetap dan Independen;
3. Pimpinan Partai
Politik sesuai dengan tingkatannya adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
Partai Politik untuk Tingkat Universitas, Ketua dan Sekretaris untuk tingkat
Fakultas, sesuai dengan kewenangan berdasarkan AD/ART partai politik yang
bersangkutan;
4. Verifikasi Faktual
adalah pemeriksaan dan pencocokan terhadap kebenaran bukti-bukti tertulis
berkenaan dengan pemenuhan syarat-syarat Partai Politik menjadi peserta
Pemilihan Umum yang bersifat material
BAB II
Pasal 2
Syarat Partai Politik Peserta Pemilwa
Ketentuan Syarat-Syarat Partai Politik Mahasiswa
1.
Telah terdaftar sebagai Partai Politik Mahasiswa oleh DEMA UIN Sunan
Kalijaga
2.
Menyerahkan kelengkapan administrasi Partai Politik, meliputi :
a.
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai dalam bentuk Print
Out
b.
Tanda gambar / Lambang Partai dalam bentuk Print out dan Soft File
c.
Susunan Pengurus DPP antara lain Ketua dan Sekretaris minimal 5 DPW
(fakultas) dari jumlah Fakultas di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan
dilampirkan fotocopy KRS atau slip pembayaran.
d.
Susunan Pengurus DPW antara lain Ketua dan Sekretaris memiliki 50 % dari
jumlah jurusan di Fakultas masing-masing dengan dilampirkan fotocopy KRS atau
slip pembayaran yang masih berlaku.
e.
Memiliki anggota minimal 400 orang dengan dilampirkan KRS atau slip
pembayaran yang masih berlaku.
f.
Alamat Kantor dan kontak person.
Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul : 21 : 50 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar