KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
UNIVERSITAS
NOMOR : 003.A/KPUM/U/IV/2013
BAB II
MEKANISME PENGADUAN
Pasal 5
Laporan pelanggaran atau sengketa atas
perselisihan dapat diajukan oleh :
a.
Panwaslu
b.
Pemantau independent
c.
Peserta Pemilwa
d.
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga
Pasal 6
Laporan disampaikan secara lisan atau tertulis
yang berisi :
a.
Nama dan alamat pelapor
b.
Adanya saksi dalam pelanggaran minimal 2 (dua) orang
c.
Waktu dan tempat kejadian perkara
d.
Nama dan atau lembaga pelanggar
e.
Uraian kejadian atau data-data pelanggaran
Pasal 7
Laporan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dan
6 disampaikan selambat-lambatnya 1 X 24 jam sejak terjadinya perkara.
Pasal 8
KPUM-U berkoordinasi dengan KPUM-F untuk
membuat pos pengaduan ditingkat Fakultas.
Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 19 : 21 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar