15 Apr 2013

Panwaslu





KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS
NOMOR : 003.A/KPUM/U/IV/2013

         TENTANG :
     PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM MAHASISWA


BAB I
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILWA

Pasal 1
Ketentuan Umum
1.      Panwaslu berasal dari mahasiswa dan yang ada dilingkungan UIN Sunan Kalijaga secara independent yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas.
2.      Panwaslu berkedudukan di UIN Sunan Kalijaga sebagai sarana penunjang PEMILWA secara demokratis.
3.      Kedudukan Panwaslu berada di Universitas sesuai dengan aturan yang diatur oleh KPUM-U.
4.      Pembentukan Panwaslu difasilitasi dan ditetapkan oleh KPUM-U.
5.      Panwaslu melakukan pengawasan sesuai aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh KPUM-U.

Pasal 2
Setiap mahasiswa berhak untuk memantau pelaksanaan PEMILWA baik secara perorangan, partai, maupun lembaga pemantau independent.




Pasal 3
Keanggotaan Panwaslu
1.                   Anggota Panwaslu maksimal 7 orang.
2.                   Struktur Panwaslu ditentukan oleh anggota Panwaslu

Pasal 4
Wewenang dan Tugas
1.      Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Mahasiswa.
2.      Menginventaris sengketa atas perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Mahasiswa yang selanjutnya diteruskan ke KPUM-U.
3.      Panwaslu berwenang untuk menegur Peserta Pemilwa yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPUM-U.
4.      Panwaslu harus bertindak adil dan tidak diskriminatif.


Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 19 : 21 WIB



Tidak ada komentar:

Posting Komentar