KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
UNIVERSITAS
NOMOR : 003.A/KPUM/U/IV/2013
TENTANG :
PENGAWASAN DAN
PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
BAB I
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILWA
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.
Panwaslu berasal dari mahasiswa dan yang ada dilingkungan UIN Sunan
Kalijaga secara independent yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa
Universitas.
2.
Panwaslu berkedudukan di UIN Sunan Kalijaga sebagai sarana penunjang
PEMILWA secara demokratis.
3.
Kedudukan Panwaslu berada di Universitas sesuai dengan aturan yang diatur
oleh KPUM-U.
4.
Pembentukan Panwaslu difasilitasi dan ditetapkan oleh KPUM-U.
5.
Panwaslu melakukan pengawasan sesuai aturan-aturan yang telah ditetapkan
oleh KPUM-U.
Pasal 2
Setiap mahasiswa berhak untuk memantau
pelaksanaan PEMILWA baik secara perorangan, partai, maupun lembaga pemantau
independent.
Pasal 3
Keanggotaan Panwaslu
1.
Anggota Panwaslu maksimal 7 orang.
2.
Struktur Panwaslu ditentukan oleh anggota Panwaslu
Pasal 4
Wewenang dan Tugas
1.
Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Mahasiswa.
2.
Menginventaris sengketa atas perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum Mahasiswa yang selanjutnya diteruskan ke KPUM-U.
3.
Panwaslu berwenang untuk menegur Peserta Pemilwa yang melanggar aturan yang
telah ditetapkan oleh KPUM-U.
4.
Panwaslu harus bertindak adil dan tidak diskriminatif.
Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 19 : 21 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar