Pasal 23
1.
Pemilih mandaftarkan diri sebagai pemilih dengan menunjukkan KTM atau slip
pembayaran, atau KRS yang masih berlaku dan menandatangani daftar pemilih yang
telah disediakan petugas pada meja pertama.
2.
Bagi pemilih yang tidak menunjukan KTM, slip pembayaran atau KRS yang masih
berlaku harus menyertakan surat keterangan aktif kuliah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar