15 Apr 2013

Syarat Calon Presiden dan Wakil

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS
NOMOR : 007.A/KPUM-U/IV/2013
 

BAB II
SYARAT-SYARAT


A. Ketentuan syarat-syarat umum
1.      Bertaqwa kepada Allah SWT
2.      Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
3.      Mampu secara jasmani dan rohani
4.      Tidak sedang menjadi Ketua dilembaga intra maupun ekstra kampus yang mempunyai AD/ART sendiri, dan dibuktikan surat keterangan tidak menjadi ketua lembaga/ Organisasi yang mempunyai AD/ART tersebut.
5.      Terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Umum Mahasiswa tahun 2013, di buktikan dengan melampirkan surat keterangan Mahasiswa aktif atau Foto Copy KRS atau Foto Copy Slip pembayaran semester genap tahun 2012/2013.
6.      Bagi Calon presiden dan Wakil presiden, Ketua BEM-F Ketua BEM-J & BEM-PS, belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
7.      Membuat karya ilmiah tentang Student Government

B. Syarat khusus Capres / Wapres
1.      Mengisi formulir pendaftaran dari KPUM-U
  1. Menyerahkan foto copy KTM atau KRS atau KPRS atau Slip Pembayaran SPP yang masih berlaku
  2. Foto berwarna 3 X 4 sebanyak 6 lembar dan 3R sebanyak 1 lembar beserta Soft Copy
4.      Menyerahkan karya ilmiah dengan ketentuan :
a)     Minimal 5 halaman kwarto 1,5 spasi
b)    Mencakup tentang Student Government
c)     Memuat visi dan misi pemerintahan kedepan.
  1. Menyerahkan surat keterangan IPK tahun ajaran 2012/2013 minimal 3.00 (Capres) dari Fakultas yang bersangkutan dengan ditandatangani oleh Pembantu Dekan I
6.      Daftar riwayat hidup
  1. Menyerahkan surat pencalonan dari partai
8.      Membuat surat pernyataan kesediaan bermaterai (6000)

Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 23: 25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar