15 Apr 2013

Mekanisme Kampanye



KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS
NOMOR : 004.A/KPUM-U/VI/2013
MEMUTUSKAN :

Menetapkan             :   PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN UMUM MAHASISWA (PEMILWA) UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2013


BAB I
TATA CARA PELAKSANAAN
KAMPANYE  PEMILIHAN UMUM MAHASISWA

Pasal 1
Ketentuan Umum
  1. Kampanye Pemilihan Umum Mahasiswa dilakukan oleh kandidat dan atau Partai Politik Mahasiswa peserta PEMILWA didaerah pemilihan masing-masing.
  2. Tema dan materi kampanye Pemilihan Umum Mahasiswa berisi program setiap kandidat dan atau program Partai Politik Mahasiswa yang ditawarkan kepada pemilih, yang disesuaikan dengan lembaga-lembaga kemahasiswaan.
  3. Penyampaian kampanye Pemilihan Umum Mahasiswa disampaikan dengan cara yang sopan, tertib dan tidak memancing emosi mahasiswa.
  4. Bentuk kampanye Pemilihan Umum Mahasiswa adalah kampanye kandidat dan kampanye partai.
  5. Bentuk kampanye kandidat adalah dialogis dan monologis
  6. Bentuk kampanye partai adalah tertulis dan tidak tertulis
  7. Dalam kampanye Pemilihan Umum Mahasiswa dilarang :
a.       Menghina seseorang, suku, ras, golongan, kandidat dan atau Partai Politik Mahasiswa yang lain.
b.      Menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok mahasiswa.
c.       Mengganggu ketertiban civitas akademik
d.      Mengancam untuk melakukan kekerasan atau manganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok mahasiswa, dan atau Partai Politik Mahasiswa yang lain.
e.       Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan utnuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
f.       Merusak dan atau menghilangakan alat peraga kampanye Partai Politik Mahasiswa peserta Pemilihan Umum Mahasiswa dan atau kandidat anggota SEMA-U, SEMA-F, Ketua BEM-F, Ketua BEM-J, Ketua BEM-PS, serta Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa.
g.       Melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan kendaraan bermotor di lingkungan kampus.
h.      Menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Pasal 2
Ketentuan Khusus
Kampanye Kandidat
1.       Kampanye kandidat anggota SEMA-U dan SEMA-F berbentuk monologis yang dilakukan secara terbuka dihadapan mahasiswa.
2.       Kampanye untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua BEM-F, Ketua BEM-J, Ketua BEM-PS adalah gabungan antara monologis dan dialogis yang berwujud debat  kandidat yang dapat dilakukan diruangan terbuka maupun tertutup.
3.       Untuk dapat ikut kampanye para kandidat harus mendaftar terlebih dahulu kepada panitia.
4.       Waktu atau durasi kampanye diatur oleh panitia dimana seluruh kandidat mendapat alokasi waktu yang sama.
5.       Kampanye sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan (3) dipimpin oleh seorang moderator yang mengatur jalannya acara.
6.       Jadwal urutan kampanye bagi setiap kandidat dilakukan dengan mekanisme undian yang dilakukan sehari sebelum pelaksanaan sampai sebelum acara dimulai oleh panitia.
7.       Kandidat anggota SEMA-U dan  SEMA-F harus hadir dalam kampanye dan dapat didampingi atau diwakili oleh juru kampanye.
8.       Kandidat Capres dan Cawapres, Ketua BEM-F, Ketua BEM-J, Ketua BEM-PS harus hadir dalam kampanye.
9.       Alokasi waktu bagi kandidat yang belum menggunakan waktunya dapat dipakai oleh kandidat lain sesuai urutannya yang diatur oleh panitia.

Pasal 3
Ketentuan Khusus Kampanye Partai
  1. Kampanye tidak tertulis dapat berupa diskusi dan atau pawai.
  2. Kampanye yang dilakukan oleh partai pesrta Pemilihan Umum Mahasiswa dengan bentuk diskusi program, visi dan misi partai.

Pasal 4
1.          Kampanye tertulis adalah kampanye yang dilakukan oleh partai peserta Pemilihan Umum Mahasiswa dengan menggunakan materi kampanye.
2.          Kampanye tertulis dilaksanakan pada tempat yang telah disediakan oleh panitia.

Pasal 5
  1. Kampanye akbar adalah kampanye yang dilakukan oleh partai peserta Pemilihan Umum Mahasiswa untuk menyampaikan program, visi dan misi partai.
  2. Kampanye akbar diadakan secara bersama oleh seluruh partai peserta Pemilihan Umum Mahasiswa yang dilakukan secara terbuka dihadapan mahasiswa.
  3. Dalam kampanye akbar setiap partai mengajukan juru kampanye dan dapat menghadirkan kandidat anggota legislatif maupun ekskutifnya.
  4. Juru kampanye dan kandidat tidak boleh lebih dari enam orang.
  5. Waktu atau durasi kampanye diatur oleh panitia dimana seluruh partai mendapat alokasi waktu yang sama.

Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 20 :25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar