KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
UNIVERSITAS
NOMOR : 007.A/KPUM-U/IV/2013
BAB II
Verifikasi dan penetapan Calon menjadi peserta
Pemilihan
Umum MAHASISWA
Pasal 3
Verifikasi
Verifikasi faktual dengan cara
sebagai berikut :
- Tim Verifikasi KPUM-U mengecek kebenaran dan kelengkapan Syarat Umum dan Syarat Khusus calon
- Hasil verifikasi Faktual dibuat dalam Berita Acara Verifikasi yang ditanda tangani Tim Verifikasi KPUM-U
Pasal 4
Penetapan Calon Menjadi Peserta
Pemilihan Umum Mahasiswa
1.
Berita Acara Verifikasi disampaikan dalam Rapat
Pleno KPUM-U
2.
Rapat Pleno KPUM-U Penetapan Calon yang dapat
mengikuti Pemilihan Umum Mahasiswa (PEMILWA) 2013
3.
KPUM-U mengumumkan secara luas hasil Verifikasi dan
penetapan Calon Peserta Pemilihan Umum
Mahasiswa (PEMILWA) 2013
Ditetapkan di Yogyakarta
13 April 2013
Pukul 23: 25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar